-->

Corporate Governance

Kantor Kementrian BUMN

Corporate governance merupakan salah satu konsep yang dapat dipergunakan dalam meningkatkan efisiensi ekonomis, yang meliputi serangkaian hubungan antara manajemen perusahaan, dewan direksi, para pemegang saham dan pemangku kepentingan perusahaan lainnya. Corporate governance juga memberikan suatu struktur yang memfasilitasi penentuan sasaran-sasaran dari suatu perusahaan, dan sebagai sarana untuk menentukan teknik monitoring kinerja. Watts (2003) menyatakan bahwa salah satu cara yang di gunakan untuk memonitor masalah kontrak dan membatasi perilaku opportunisticmanajemen adalah corporate governance.

Berkaitan dengan masalah keagenan, corporate governance yang merupakan konsep yang didasarkan pada teori keagenan, diharapkan bisa berfungsi sebagai alat untuk memberikan keyakinan kepada para investor bahwa mereka akan menerima return atas dana yang telah mereka investasikan. Dengan kata lain corporate governance diarahkan untuk mengurangi asimetri informasi antara principal dan agent yang pada akhirnya dapat menurunkan tindakan manajemen laba (Ujiyanto dan Bambang, 2007).

Hingga saat ini masih ditemui definisi yang bermacam-macam tentang Good Corporate Governance atau GCG. Namun umumnya mempunyai maksud dan pengertian yang sama. Forum for Corporate Governance in Indonesia atau FCGI (2000) dalam publikasi yang pertamanya mempergunakan definisi Cadbury Committee, yaitu: Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham,pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.
Disamping itu FCGI juga menjelaskan, bahwa tujuan dari Corporate Governance adalah untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders).

Shleifer dan Vishny (1997) menyatakan bahwa corporate governance yang merupakan konsep yang didasarkan pada teori keagenan, diharapkan bisa berfungsi sebagai alat untuk memberikan keyakinan kepada para investor bahwa mereka akan menerima return atas dana yang telah mereka investasikan. Corporate governance berkaitan dengan bagaimana para investor yakin bahwa manajer akan memberikan keuntungan bagi mereka, yakin bahwa manajer tidak akan mencuri/menggelapkan atau menginvestasikan ke dalam proyek-proyek yang tidak menguntungkan berkaitan dengan dana/kapital yang telah ditanamkan oleh investor, dan berkaitan dengan bagaimana para investor mengontrol para manajer. Dengan kata lain corporate governance diharapkan dapat berfungsi untuk menekan atau menurunkan biaya keagenan (agency cost).

Corporate governance merupakan kunci sukses perusahaan dalam mengelola perusahaan sehingga laporan keuangan yang dihasilkan terjamin kualitasnya. Tata kelola perusahaan yang baik mencerminkan apakah perusahaan tersebut, dalam hal ini manajemen, sehat dan transparan sehingga diharapkan dapat menekan aktivitas perekayasaan kinerja yang mengakibatkan laporan keuangan tidak menggambarkan nilai sesungguhnya.

Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dengan dilaksanakannya corporate governance berdasarkan Forum for Coporate Governance in Indonesia (FCGI) (2001:4), antara lain:

  1. Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholders.
  2. Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah dan tidak rigid (karena faktor kepercayaan) yang pada akhirnya akan meningkatkan corporate value.
  3. Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
  4. Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan shareholder’s value dan dividen. Khusus bagi BUMN akan dapat membantu penerimaan bagi APBN terutama dari hasil privatisasi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel