-->

Pembagian Warisan berdasarkan Ahli Waris

Ahli Waris

Ilustrasi Pembagian Ahli Waris
Jumlah keseluruhan ahli waris yang secara hukum berhak menerima warisan ada 17 orang, terdiri dari 10 orang laki-laki dan 7 orang perempuan.  Apabila dirinci seluruhnya ada 25 orang, 15 orang laki-laki dan 10 orang perempuan.

Dari jenis kelamin laki-laki adalah: anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, ke bawah, bapak, kakek hingga ke atas, saudara se-kandung, saudara se-bapak, saudara se-ibu, anak laki-laki dari saudara se-bapak, paman se-kandung, paman se-bapak, anak laki-laki  dari  paman  se-kandung,  anak  laki-laki dari  paman  se-bapak, suami dan orang laki-laki yang memerdekakan hamba sahaya (mu’tiq).

Sedangkan ahli waris dari jenis kelamin perempuan adalah: anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, nenek dari pihak ibu, nenek dari pihak bapak, saudara perempuan se-kandung, saudara perempuan se-bapak, saudara perempuan se-ibu, istri dan perempuan yang memerdekakan hamba sahaya (mu’tiqoh).

Macam-macam Ahli waris

Berdasarkan  tiga  penyebab  mewarisi  yang  disepakati  Ulama Fikih, maka ahli waris dapat dibagi tiga macam.

a. Ahli  Waris  karena  hubungan  perkawinan  (sababiyah)

Ahli waris yang berhubungan pewarisannya timbul karena hubungan perkawinan.

b. Ahli waris karena hubungan keturunan (nasabiyah) atau kekerabatan (gharibah

Ahli waris yang pertalian kekerabatannya kepada muwaris berdasarkan hubungan darah. Ahli waris nasabiyah ini terdiri dari 13 orang laki-laki dan 8 orang perempuan, seluruhnya 21 orang. Dari Ahli waris   nasabiyah tersebut di atas, apabila dikelompokkan menurut tingkatan kekerabatannya adalah  sebagai berikut:
  1. Furu al-waris, yaitu  ahli  waris  anak  keturunan  si  mati, atau tersebut kelompok cabang (al-bunuwwah). Kelompok inilah yang terdekat, dan mereka yang didahulukan menerima warisan. Ahli waris  kelompok  ini  adalah: anak perempuan, cucu  perempuan garis laki-laki, anak laki-laki dan cucu laki-laki garis laki-laki.
  2. Ushul al-waris, yaitu ahli waris leluhur si mati. Kedudukannya berada setelah kelompok furu’al-waris. Mereka adalah: bapak, ibu kakek garis bapak, kakek garis ibu, nenek garis ibu dan nenek garis bapak.
  3. Al-Hawasy,  yaitu  ahli  waris  kelompok saudara termasuk di dalamnya paman dan keturunannya seluruhnya  ada  12  orang, yaitu: saudara perempuan se-kandung, saudara perempuan se-ayah, saudara perempuan seibu, saudara laki-laki se-kandung, saudara laki-laki se-ayah, saudara laki-laki seibu, anak saudara laki-laki se-kandung, maka saudara laki-laki se-ayah, paman se-kandung, paman se-ayah, anak paman se-kandung dan anak paman se-ayah.

c. Ahli waris karena membebaskan hamba sahaya (wala’)

Ahli waris  yang  hubungan  pewarisnya  timbul  karena  memerdekakan hamba sahaya.40 Ahli waris wala’ hanya satu, yaitu mantan tuan (yang memerdekakan), sedangkan hamba sahaya (yang memerdekakan) bukan ahli waris bagi mantan tuannya.

Apabila dilihat dari segi bagian-bagian yang diterima dapat dibedakan kepada:
  1. Ahli waris ashab-al-furud, yaitu orang yang mempunyai bagian harta peninggalan yang sudah ditentukan dengan nash Al-Qur’an, Al-Sunnah atau Al-Ijma.
  2. Ahli  waris  ashabah,  yaitu  waris  yang  menerima  bagian  sisa setelah harta dibagikan kepada waris Ashab Al-furud. Sebagai penerima bagian sisa, ahli waris Ashabah, terkadang menerima bagian banyak (seluruh harta warisan ), terkadang menerima sedikit,  tetapi  terkadang  tidak menerima  bagian  sama  sekali, karena habis diambil ahli waris Ashab Al-furud.
  3. Ahli waris zawi al-arham, yaitu orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat dengan orang yang meninggal, tetapi mereka tidak termasuk ke dalam golonganAshab Al-furud dan tidak pula ke dalam golongan Ashabah.
Para ulama berbeda pendapat apakah mereka dapat menerima warisan atau tidak. Dalam hal ini terdapat dua pendapat yang saling berlawanan yaitu:
  1. Pendapat yang mengatakan bahwa dzawi al-arham itu tidak dapat mempusakai sama sekali. Jadi, andaikata ada seorang meninggal dunia dengan tidak meninggalkan ahli waris ashad al-furud atauashabiyah, maka harta peninggalannya diserahkan kepada bait al- mal, biarpun ia meninggalkan ahli waris dzawi al-arham.
  2. Pendapat  yang  mengatakan  bahwa dzawi al-arham itu  dapat mempusakai harta peninggalan, bila  ahli  warisnya  yang  telah wafat tidak meninggalkan ahli waris ashad al furud yang dapat menerima radd atau ahli waris ashabah nasabiyah.

Pembagian Warisan berdasarkan Ahli Waris

Masing-masing ahli waris mempunyai bagian yang berbeda- beda, keadaan ini dipengaruhi oleh jumlah ahli waris yang ada. Adapun perincian bagian masing-masing adalah sebagai berikut:

a.  Anak perempuan

  • 1/2 jika sendirian tidak bersama anak laki-laki.
  • 2/3 jika dua orang anak atau lebih tidak dengan anak laki-laki.

b. Cucu perempuan garis laki-laki

  • 1/2 jika sendirian, tidak bersama cucu laki-laki dan tidak mahjub (terhalang)
  • 2/3 jika dua orang atau lebih, tidak bersama cucu laki-laki
  • 1/6 sebagai pelengkap 2/3 jika bersama seorang anak perempuan, tidak ada cucu laki-laki dan tidak mahjub. Jika anak perempuan dua orang atau lebih ia tidak mendapatkan bagian.

c. Ibu

  • 1/3 jika tidak ada anak atau cucu (far’u waris) atau saudara dua orang atau lebih.
  • 1/6 jika ada far’u waris atau bersama dua orang saudara atau lebih.

d. Bapak

  • 1/6 jika ada anak laki-laki atau cucu laki-laki
  • 1/6 + sisa, jika bersama satu perempuan atau cucu perempuan. 
  • Jika bapak bersama ibu:
  • Masing-masing 1/6 jika ada anak, cucu atau saudara dua orang atau lebih.
  • 1/3 untuk ibu, bapak menerima sisanya, jika ada anak, cucu atau saudara dua orang lebih.
  • Ibu  menerima  1/3  sisa,  bapak  sisanya  setelah  diambil  untuk suami atau istri.

e. Nenek

  • 1/6 jika seorang.
  • 1/6 dibagi rata, apabila nenek lebih dari seorang dan sederajat kedudukannya.

f.  Kakek

  • 1/6 jika bersama anak lak0-laki atau cucu laki-laki.
  • 1/6 + sisa, jika bersama anak atau cucu perempuan tanpa ada anak laki-laki.
  • 1/6 atau muqasamah (bagi rata) dengan saudara se-kandung atau se-ayah, setelah diambil untuk ahli waris lain.
  • 1/3 atau muqasamah bersama saudara se-kandung atau se-ayah, jika tidak ada ahli waris lain. 

g. Saudara perempuan se-kandung

  • 1/2 jika seorang, dan tidak bersama saudara laki-laki se-kandung.
  • 2/3 jika dua orang atau lebih, tidak bersama saudara laki-laki se-kandung.

h. Saudara  perempuan  se-ayah

  • 1/2 seorang diri dan tidak bersama saudara laki-laki se-ayah.
  • 2/3 dua orang atau lebih tidak bersama saudara laki-laki se-ayah.
  • 1/6 jika bersama dengan saudara perempuan se-kandung seorang, sebagai pelengkap 2/3.

i. Saudara seibu

  • 1/6 jika seorang diri.
  • 1/3 dua orang atau lebih.
  • Bergabung  menerima  1/3  dengan  saudara  se-kandung,  ketika bersama-sama dengan ahli waris suami dan ibu (musyawarah).

j. Suami

  • 1/2 jika tidak mempunyai anak atau cucu.
  • 1/4 jika bersama dengan anak atau cucu.

k. Istri

  • 1/4 jika tidak mempunyai anak atau cucu.
  • 1/8 jika bersama anak atau cucu.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel