-->

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)




1. Latar Belakang

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Margakencana, Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Desa Margakencana merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa yang memuat visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan.

Penyusunan arah kebijakan pembangunan didasarkan pada pendekatan kondisi, potensi, permasalahan, aspirasi masyarakat dan kebutuhan nyata yang diselaraskan dengan perkembangan Desa margakencana. Dokumen ini berlaku selama 5 tahun yang dijabarkan dalam pentahapan pelaksanaan pembangunan  dalam  mewujudkan  kondisi  yang  ingin  dicapai  selama  5 tahun.

Dokumen    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa  (RPJMDes) ini merupakan penjabaran visi dan misi Desa Margakencana dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulang Bawang Barat yang memuat Gambaran Umum Desa, Pandangan atau Kebijakan Umum, Strategi Pembangunan Desa serta Program dan Kegiatan Pembangunan Masyarakat dan Desa. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa   (RPJMDes) ini selain   berfungsi sebagai petunjuk dan penentu arah kebijakan pembangunan desa, dokumen ini juga berfungsi sebagai dasar penilaian kinerja Lurah Desa dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat selama masa jabatannya dan dapat dipergunakan sebagai tolok ukur keberhasilan Lurah Desa dalam laporan pertanggungjawaban Lurah Desa yang nantinya diserahkan kepada Bupati Tulang Bawang Barat.



2. Maksud dan Tujuan

2.1. Maksud

Menyusunan    Rencana    Pembangunan    Jangka    Menengah    Desa
(RPJMDes) Margakencana Tahun 2013-2017 dimaksudkan untuk
a.  Memberikan kejelasan arah dan tujuan pembangunan yang akan dicapai selama 5 tahun.
b.  Memberikan    kemudahan    dalam    menyusun    Rencana    Kerja
Pembangunan Desa (RKPD) setiap tahun.

2.2. Tujuan

Rencana     Pembangunan    Jangka     Menengah    Desa     (RPJMDes) Margakencana disusun dengan tujuan sebagai berikut :
a. Sebagai  bahan  acuan  bagi  seluruh  perangkat  desa  dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari APBDes, APBD, APBN maupun swadaya masyarakat.
b. Sebagai  bahan  acuan  bagi  seluruh  perangkat  desa  dalam menentukan Pendapatan/penerimaan desa dalam APBDes.
c.  Sebagai tolok ukur dalam melakukan evaluasi kinerja tahunan.
d.  Menjabarkan gambaran arah dan tujuan yang ingin dicapai pada kurun waktu 5 (lima) tahun.
e.  Memudahkan dalam penyusunan program kegiatan secara terarah danterukur


2.3. Hubungan    RPJM    Desa     Margakencana     dengan    Dokumen
Perencanaan Lainnya.

Dokumen   RPJM   Desa   Margakencana   disusun   dengan   mengacu, merujuk dan memperhatikan dokumen perencanaan lainnya seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kecamatan Tulang Bawang Udik, sehingga dapat menghasilkan dokumen Rencana yang sinergis serta  diperoleh hasil yang tepat dan terarah. Untuk pelaksanaan operasional setiap tahun maka RPJMDes dijabarkan kembali menjadi Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).
2.5. Sistematika Penulisan RPJM Desa

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel