Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
Monday, May 9, 2016
Edit
1. Latar Belakang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Margakencana, Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Desa Margakencana merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa yang memuat visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan.
Penyusunan arah kebijakan pembangunan didasarkan pada pendekatan kondisi, potensi, permasalahan, aspirasi masyarakat dan kebutuhan nyata yang diselaraskan dengan perkembangan Desa margakencana. Dokumen ini berlaku selama 5 tahun yang dijabarkan dalam pentahapan pelaksanaan pembangunan dalam mewujudkan kondisi yang ingin dicapai selama 5 tahun.
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ini merupakan penjabaran visi dan misi Desa Margakencana dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulang Bawang Barat yang memuat Gambaran Umum Desa, Pandangan atau Kebijakan Umum, Strategi Pembangunan Desa serta Program dan Kegiatan Pembangunan Masyarakat dan Desa. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ini selain berfungsi sebagai petunjuk dan penentu arah kebijakan pembangunan desa, dokumen ini juga berfungsi sebagai dasar penilaian kinerja Lurah Desa dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat selama masa jabatannya dan dapat dipergunakan sebagai tolok ukur keberhasilan Lurah Desa dalam laporan pertanggungjawaban Lurah Desa yang nantinya diserahkan kepada Bupati Tulang Bawang Barat.
2. Maksud dan Tujuan
2.1. Maksud
Menyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJMDes) Margakencana Tahun 2013-2017 dimaksudkan untuk
a. Memberikan kejelasan arah dan tujuan pembangunan yang akan dicapai selama 5 tahun.
b. Memberikan kemudahan dalam menyusun Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKPD) setiap tahun.
2.2. Tujuan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Margakencana disusun dengan tujuan sebagai berikut :
a. Sebagai bahan acuan bagi seluruh perangkat desa dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari APBDes, APBD, APBN maupun swadaya masyarakat.
b. Sebagai bahan acuan bagi seluruh perangkat desa dalam menentukan Pendapatan/penerimaan desa dalam APBDes.
c. Sebagai tolok ukur dalam melakukan evaluasi kinerja tahunan.
d. Menjabarkan gambaran arah dan tujuan yang ingin dicapai pada kurun waktu 5 (lima) tahun.
e. Memudahkan dalam penyusunan program kegiatan secara terarah danterukur
2.3. Hubungan RPJM Desa Margakencana dengan Dokumen
Perencanaan Lainnya.
Dokumen RPJM Desa Margakencana disusun dengan mengacu, merujuk dan memperhatikan dokumen perencanaan lainnya seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kecamatan Tulang Bawang Udik, sehingga dapat menghasilkan dokumen Rencana yang sinergis serta diperoleh hasil yang tepat dan terarah. Untuk pelaksanaan operasional setiap tahun maka RPJMDes dijabarkan kembali menjadi Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).
2.5. Sistematika Penulisan RPJM Desa